Kebijakan Program Penanggulangan Kanker Leher Rahim dan Kanker Payudara
KEBIJAKAN PROGRAM PENANGGULANGAN KANKER LEHER RAHIM DAN KANKER PAYUDARA
Kanker merupakan jenis penyakit yang menjadi penyebab kematian utama di dunia. Saat ini beban penyakit kanker di dunia meningkat, yaitu terdapat 18,1 juta kasus baru dengan angka kematian sebesar 9,6 juta setiap tahunnya dimana 1 dari 5 laki-laki dan 1 dari 6 perempuan di dunia mengalami kejadian kanker, serta 1 dari 8 laki-laki dan 1 dari 11 perempuan meninggal karena kanker.
Berdasarkan data Globocan 2020, terdapat 396.914 kasus baru dan 234.511 kematian akibat kanker di Indonesia. Kanker payudara dan kanker leher rahim merupakan penyakit kanker yang mempunyai angka kesakitan dan angka kematian terbesar di Indonesia, dimana kanker payudara menempati urutan pertama jenis kanker terbanyak dengan angka kejadian 44,0 per 100.000 penduduk dan kematian 15,3 per 100.000 pendudukan, sedangkan kanker leher rahim menempati urutan kedua dengan angka kejadian 24,4 per 100.000 penduduk dan angka kematian 14,4 per 100.000 penduduk.
Jumlah kasus baru kanker leher rahim di proyeksikan meningkat dan 570.000 menjadi 700.000 antara 2018 dan 2030, dengan jumlah kematian tahunan diproyeksikan meningkat dari 311.000 menjadi 400.000. Penelitian yang dilakukan divisi onkologi ginekologi, Departemen Obstetri Ginekologi FKUI di Rumah Sakit Dr. Cipto Mangukusumo mulai dari Januari 2006 sampai Desember 2010 didapatkan rentang usia pasien dengan kanker serviks adalah 51,42 tahun (21-85 tahun). Sebagian besar insidens terjadi pada kelompok usia 35-64 tahun (87,3%), dengan puncak pada kelompok usia 40-59 tahun (71,3%), sedangkan usia 65-69 tahun (5,4%), usia 70-74 tahun (2,5%). Berdasarkan hal ini, skrining dapat dilakukan pada usia 20-74 Tahun.
Situasi kasus di Kalimantan Barat ...............
Komentar
Posting Komentar